TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan setoran tambang batu bara ilegal ke petinggi Polri yang sempat diungkap Ismail Bolong lewat video viralnya mulai terkuak. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya buka suara soal kasus tersebut.
Ferdy yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di sela-sela persidangan membenarkan adanya surat penyelidikan yang mengusut dugaan suap tambang batu bara yang diungkap Ismail Bolong itu.
"Ya sudah benar itu suratnya (surat penyelidikan Divisi Propam Polri),” kata Ferdy Sambo di PN Jaksel pada 22 November 2022.
Ferdy Sambo meminta agar langsung menanyakan ke pejabat yang berwenang karena sudah ada suratnya.
Selang dua hari kemudian, eks anak buah Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Hendra Kurniawan ikut buka suara soal kasus Ismail Bolong itu.
Hendra menegaskan jika dirinya memeriksa langsung Ismail Bolong dalam penyelidikan dugaan setoran tambang batu bara ilegal ke sejumlah petinggi Polri itu.
“Iya langsung (memeriksa langsung Ismail Bolong). Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya,” kata Hendra Kurniawan sebelum mengikuti sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Sambil tersenyum, Hendra Kurniawan membenarkan laporan hasil penyelidikan Biro Paminal yang ia tandatangani. Ia juga membenarkan nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam laporan tersebut.
“Iya kan, sesuai fakta ya,” kata Hendra.
Kasus ini awalnya terungkap lewat video viral Ismail Bolong pada 3 November 2022 lalu. Video ini awalnya diputar dalam acara diskusi bertajuk "Persekongkolan Geng Tambang di Polisi dan Oligarki Tambang" yang digelar oleh lembaga Indonesian Club.
Belakangan, Ismail mengklarifikasi lagi soal video tersebut. Dia mengatakan video lama yang viral itu dibuat karena tekanan pejabat Divisi Propam Polri saat itu.
Namun hal ini kemudian dibantah oleh pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat.
Selanjutnya penelusuran Tempo...